Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik yang akan mendapat bantuan uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini berasal dari Pemerintah yang digunakan untuk membantu Peserta Didik Miskin/rentan miskin untuk memenuhi Keperluan belajarnya selama masih tercatat sebagai Peserta Didik.
Berikut ini Cara Input Nomor KIP di Dapodik
1. Buka Aplikasi Dapodik
2. Login menggunakan Akun Operator Sekolah
3. Di Beranda Dapodik kemudian Pilih Menu Peserta Didik
Cari dan Pilih Nama Peserta Didik |
4. Cari Nama Peserta Didik yang akan di inputkan Data KIP nya
5. Selanjutnya klik nama Siswa tersebut kemudian klik ubah
6. Tunggu beberapa saat hingga muncul Rincian Data peserta Didik tersebut
7. Scroll ke bawah hingga sampai di bagian PIP, seperti gambar dibawah
Menu Entry KIP Peserta Didik |
9. Setelah semua diisi dengan jawaban "Ya", jangan lupa untuk mengklik tombol simpan. Jika tidak disimpan, maka nanti pada Jenis kesejahteraan di menu kesejahteraan PIP tersebut tidak akan muncul. Banyak Operator yang lupa klik simpan dan langsung ke menu kesejahteraan, dan Pilihan Jenis Kesejahteraan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak muncul/tidak ada.
Cara Pengajuan atau pendaftaran KIP
Pengajuan dan pendaftaran KIP ini digunakan bagi Peserta Didik yang belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar. Cara pengusulan KIP ini langkah-langkahnya sama dengan input data KIP diatas.
Sebelum input Pengajuan KIP, Peserta Didik diharuskan untuk menyiapakan bukti bahwa peserta didik tersebut adalah siswa yang kurang mampu atau tidak mampu. Dibuktikan dengan KPS atau PKH, bisa juga dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat (Kades/Lurah). Untuk lebih jelasnya apa saja syarat-syarat pengajuan KIP bisa dibaca disini: Mengenal KIP dan Cara Cek KIP
Selanjutnya untuk pengajuan KIP baru, lakukan langkah-langkah berikut:
- Cari Nama Peserta Didik yang akan Mengajukan Pendaftaran PIP
- Selanjutnya klik nama Siswa tersebut kemudian klik ubah
- Tunggu beberapa saat hingga muncul Rincian Data peserta Didik tersebut
- Sama seperti diatas, Scroll ke bawah hingga sampai di bagian PIP.
- Jika peserta didik mempunyai KPS atau PKH isikan "Ya".
- Di Bagian Penerima KIP isikan "Tidak".
- Pilih "Ya" di bagian Apakah Peserta Didik Layak Menerima KIP.
- Kemudian isikan pilihan Alasan Peserta Didik tersebut layak menerima PIP.
- Klik Simpan
- Kemudian jika peserta didik mempunyai KPS, di menu kesejahteraan isikan nomor Kartu Pra Sejahtera (KPS) tersebut.
- Lakukan sinkronisasi Dapodik
- Pengajuan atau pendaftaran PIP ini diseleksi langsung oleh Pemerintah Pusat. Jika Pengajuan PIP diterima, maka Peserta didik akan menerima KIP yang dikirim langsung ke alamat peserta didik tsb. Atau ke Sekolah tempat peserta didik tersebut terdaftar.
Demikian cara Input KIP dan Cara Pengajuan KIP di Aplikasi Dapodik. Semoga bisa membantu sahabat-sahabat yang membutuhkan.
Semoga bermanfaat...!!!