Apa Pengertian PIP dan KIP?
Program Indonesia Pintar adalah Program Pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Siapa Sasaran Utama PIP?
Sasaran utama Program Indonesia Pintar adalah :
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara mendapatkan KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah tempat siswa tersebut terdaftar. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran KKS.
Selanjutnya sekolah akan mendaftarkan peserta didik tersebut kedalam kategori siswa yang layak mendapatkan PIP di Aplikasi Dapodik. Data siswa tersebut akan diseleksi oleh Pemerintah Pusat. Jika lolos seleksi, maka KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tersebut atau dikirim ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
Bagaimana cara menggunakan KIP?
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan/sekolah.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Bagaimana Cara Cek KIP dan Cara Login KIP
1. Cara Cek KIP (Penerima Program Indonesia Pintar)
Peserta Didik dapat melakukan cek KIP secara online melalui cara berikut :
Cara Cek Penerima PIP |
- Kunjungi laman: pip.kemdikbud.go.id
- Inputkan NISN peserta didik, Tanggal Lahir dan Nama IBu Kandung, seperti gambar diatas
- Disana akan terlihat lengkap data Penerima Program Indonesia Pintar
2. Cara Login KIP SD, SMP, SMA/SMK
Login KIP ini dilakukan oleh operator sekolah, tujuannya untuk melihat dan memperbaiki data penerima KIP. Cara login KIP untuk operator sekolah (SD, SMP, SMK/SMA) yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi laman: pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya ada 2 pilihan login, yaitu login menggunakan NPSN skolah dan Login menggunakan Akun SSO Dapodik (Pilih salah satu)
- Untuk Login KIP menggunakan NPSN Sekolah, passwordnya adalah kode registrasi Dapodik Sekolah tersebut
- Jika login berhasil, maka akan muncul laman beranda KIP kemdikbud seperti gambar dibawah:
- Ada beberapa Menu yang tersedia, silahkan pilih menu sesuai dengan yang diinginkan.
Demikian Pengertian KIP dan Cara Cek KIP, untuk tata cara pencairan KIP bisa dibaca disini: Cara pencairan KIP di Bank Penyalur
Semoga bermanfaat...!!!