Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu dari mulai jenjang sekolah Dasar, Menengah hingga Jenjang Perguruan Tinggi. Bantuan KIP tersebut bertujuan supaya siswa tersebut tidak putus sekolah dan bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Untuk lebih jelasnya tentang KIP bisa dibaca di sini: Mengenal KIP dan Cara Pengajuan KIP
Untuk siswa yang pada jenjang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan KIP, maka pencairan KIP bisa langsung dilakukan di Bank Penyalur dengan membawa Buku Rekening Bank yang sudah diaktifasi sebelumnya, atau bisa juga menggunakan Kartu ATM. Jika menggunakan Buku Rekening, maka siswa tersebut harus didampingi oleh orang tua.
Pada beberapa kasus ada siswa yang sudah pernah mendapatkan bantuan PIP/KIP di jenjang sekolah sebelumnya (SD) namun pada jenjang berikutnya siswa tersebut tidak lagi mendapatkan KIP. Hal ini bisanya dikarenakan siswa tersebut tidak mendaftarkan KIP nya di sekolah yang baru, sehingga KIP nya dianggap tidak ada atau dianggap mengundurkan diri. Untuk itu, setiap siswa diharuskan untuk mendaftarkan kembali KIP nya ke sekolah yang baru. Baca: Cara Input Data dan Pengajuan KIP di Dapodik
Pada kasus lain, ada siswa yang sudah mendaftarkan KIP nya di sekolah yang baru namun namanya tidak muncul di daftar penerima bantuan PIP. Dan pada tahun berikutnya siswa tersebut baru kembali namanya ada dalam daftar penerima bantuan PIP. Tapi sayangnya Rekening Bank siswa tersebut biasanya sudah tidak aktif. Maka siswa tersebut perlu melakukan aktifasi ulang rekening bank nya. Cara aktifasi rekeningnnya bisa dilakukan bersamaan dengan siswa yang baru mendaptkan bantuan PIP.
Berikut ini cara pencairan siswa yang baru pertama kali mendapatkan KIP dan cara Aktifasi Rekening Bank bagi siswa yang pernah mendapatkan bantuan PIP/KIP tapi Rekeningnya sudah tidak aktif, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Yaitu Antara lain:
1. Foto copy Raport (Cover Data Diri Siswa dan Nilai Raport Semester Akhir)
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
4. File SK excel yang sudah di print dari laman PIP
5. Surat Keterangan Kepala Sekolah
Bagaimana cara mendapatkan SK file excel dari laman PIP untuk pencairan bantuan PIP?
File SK excel ini didapatkan melalui Operator Sekolah dengan melakukan login pada laman pip.kemdikbud.go.id dan login menggunakan NPSN sekolah dan Kode registrasi Dapodik sekolah atau bisa juga login menggunakan SSO Dapodik sekolah.
Pada Beranda/Dashboard PIP Kemdikbud, pilih Menu Siswa kemudian pada status pencairan pilih siswa yang Belum Cair. Selanjutnya disana akan terlihat nama-nama peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP dengan status Belum Cair dan Klik Download. Tunggu hingga proses download selesai dan operator sudah berhasil mendapatkan SK excel PIP. Lihat gambar di bawah:
Pada file excel tersebut akan terlihat nama-nama siswa yang mendapatkan bantuan KIP dan dengan status belum cair. Operator Sekolah kemudian melakuan printout file SK dalam bentuk excel tersebut. Setiap siswa wajib melampirkan file sk excel tersebut satu persatu.
Sedangkan untuk Surat Keterangan Kepala Sekolah bisa diketik sendiri atau untuk file contohnya bisa di download disini: Contoh Surat Kepala Sekolah Tentang KIP
Selanjutnya setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka siswa atau peserta didik bisa melakukan pencairan Bantuan KIP/PIP ke Bank penyalur terdekat dengan didampingi oleh orang tua.
Pencairan ini selain bisa dicairkan sendiri oleh peserta didik, bisa juga dicairkan secara kolektif oleh sekolah, jika jarak tempuh menuju ke Bank Penyalur terlalu jauh. Tapi tentu saja harus menggunakan Surat Kuasa dari pihak penerima bantuan KIP ke penerima Kuasa (Sekolah).
Itulah Tata cara pencairan atau pengambilan dana kip/pip di bank penyalur, semoga cara-cara diatas bisa membantu sahabat-sahabat yang membutuhkan.
Semoga bermanfaat...!!!